BANGGAI RAYA-Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai meringkus tiga
tersangka pengguna narkoba di komplek perumahan BTN Pepabri Kelurahan Kilongan Permai
Kecamatan Luwuk Utara, Kamis malam (12/5/2016) sekitar pukul 23.20 wita.
Humas Polres Banggai Iptu Wiratno Apit melalui KBO Satuan Narkoba Ipda
Arifin Utina mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari
masyarakat. Laporan warga itu kata dia, menyebutkan bahwa di rumah milik Randi yang
berlokasi di Blok Q Perumahan BTN Pepabri, ada dugaan penyalahgunaan narkotika.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan
pada Kamis malam sekitar pukul 23.20 wita. Polisi menangkap Randi dengan barang bukti empat
sachet berisi sabu dengan satu buah bong atau alat hisap.
Bedasarkan keterangan tersangka Randi bahwa barang bukti tersebut
diperoleh dari Michael Supit yang berdomisili di komplek PLTD Kelurahan Karaton.
Kemudian pada Jumat (13 /5/2016) dinihari sekitar pukul 01.30 wita, petugas
Satuan Narkoba yang dipimpin langsung KBO Satuan Narkoba menggerebek rumah
Michael dan mengamankan Michael bersama Ferry Frangky Supit. Keduanya akhirnya
digelandang ke Polres Banggai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan sachet berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah HP, 1 buah bong atau alat hisap dan bateray
untuk menyimpan barang haram tersebut.
Menurut Ipda Arifin, pihaknya akan terus
mengembangkan kasus ini guna menelusuri asal dan peredaran narkoba yang mereka peroleh. Satuan Narkoba juga
akan memburu sindikat pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun
2009, dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114, 119 tentang narkotika
dengan hukuman penjara 4 sampai maksimal 15 tahun lamanya.
Ia berharap peran serta masyarakat untuk memberikan
informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, sebab tanpa ada dukungan
dari masyarakat sulit dilakukan pemberantasan. EMY
(BANGGAI RAYA)
No comments:
Post a Comment