Saturday, May 14, 2016

DPRD Banggai Diminta Seriusi Aduan Kasus Reklamasi



BANGGAI RAYA - DPRD Banggai diminta segera menindaklanjuti laporan Gabungan Aktivis Mantailobo (GAM), terkait persoalan reklamasi tanpa izin di wilayah Desa Koyoan Kecamatan Nambo yang dilakukan salah satu perusahaan.
Aktivis GAM Banggai Oktavianus Kuamano kepada wartawan Jumat kemarin mengatakan, mereka telah memasukkan surat pada DPRD Banggai sejak beberapa hari lalu, yang isinya mengadukan persoalan reklamasi di Koyoan dan diduga dilakukan perusahaan yang mengerjakan proyek di Bandara SA Amir Bubung Luwuk.
“Kami meminta ada kejelasan dari Dewan Banggai, sebab surat telah dimasukkan beberapa hari lalu. Kami khawatir, kalau lama baru diseriusi dewan, maka akan ada upaya membuatkan izin reklamasi atau penimbunan laut, padahal dugaan tindak pidana dengan melakukan penimbunan tanpa izin telah berjalan,” tuturnya.
Ia berharap lembaga perwakilan rakyat itu tidak menunda penanganan kasus urgen, termasuk persoalan reklamasi di Koyoan.
Sementara itu Ketua GAM Banggai Lahmudin Masa mengatakan, dalam kasus reklamasi yang diadukan para aktivis, telah ada tindakan penimbunan material di pesisir pantai, dan hal itu dilakukan tanpa izin reklamasi. Karenanya kata pria yang akrab disapa Idin, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan mengendap lama, jangan sampai sudah ada upaya membuat izin, lalu ketika akan ditangani dewan, ternyata izinnya sudah terbit. Padahal tegas dia, ada tindakan awal penimbunan material di pesisir pantai yang dilakukan tanpa izin, dan ini yang mestinya disikapi dengan segera melalui rapat dengar pendapat. DAR

(BANGGAI RAYA)

No comments:

Post a Comment