BANGGAI RAYA-Pemerintah Kabupaten Banggai dimintai
menghentikan reklamasi yang dilakukan pengusaha tertentu di pesisir pantai Desa
Koyoan Kecamatan Nambo, karena kegiatan tersebut diduga tidak disertai upaya
pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) serta belum
memiliki izin dari pemerintah.
Desakan penghentian kegiatan reklamasi tersebut
disampaikan Sekretaris Gabungan Aktivis Mantailobo (GAM) Akli Suong, Sabtu
(14/5/2016) lalu. Apalagi persoalan tersebut kata dia, telah diadukan secara
tertulis oleh GAM sebagai LSM lingkungan di Kabupaten Banggai pada DPRD
Banggai.
Menurut Akli, pemerintah dalam hal ini Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) harus berani bertindak tegas dengan
menghentikan kegiatan reklamasi, sebab pengurusan dokumen lingkungan dilakukan
melalui instansi tersebut. Ia mengatakan, langkah tegas Pemda Banggai sangat
diperlukan, karena hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi. “Pemerintah harus bersikap tegas
dengan menghentikan kegiatan reklamasi, karena kegiatan itu belum memiliki izin
resmi,” tutur Akli.
Pada sisi lain, ia juga mendesak agar DPRD Banggai
segera melakukan langkah untuk membahas surat aduan yang disampaikan GAM, karena
surat telah diajukan sejak sepekan silam, namun belum ada tanda-tanda
pembahasan oleh para wakil rakyat.
Ia mengatakan, pembahasan oleh dewan mestinya
dipercepat, jangan sampai sudah ada pengurusan izin dalam waktu dekat ini,
padahal sudah ada tindakan penimbunan laut yang dilakukan tanpa izin awal.
Karenanya tegas Akli yang juga akademisi Untika itu, dewan perlu membahas aduan
soal reklamasi tersebut dalam waktu dekat. DAR (BANGGAI RAYA)
No comments:
Post a Comment