Monday, May 16, 2016

Pemda BANGGAI Didesak Hentikan Reklamasi










BANGGAI RAYA-Pemerintah Kabupaten Banggai dimintai menghentikan reklamasi yang dilakukan pengusaha tertentu di pesisir pantai Desa Koyoan Kecamatan Nambo, karena kegiatan tersebut diduga tidak disertai upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) serta belum memiliki izin dari pemerintah.
Desakan penghentian kegiatan reklamasi tersebut disampaikan Sekretaris Gabungan Aktivis Mantailobo (GAM) Akli Suong, Sabtu (14/5/2016) lalu. Apalagi persoalan tersebut kata dia, telah diadukan secara tertulis oleh GAM sebagai LSM lingkungan di Kabupaten Banggai pada DPRD Banggai.
Menurut Akli, pemerintah dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) harus berani bertindak tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi, sebab pengurusan dokumen lingkungan dilakukan melalui instansi tersebut. Ia mengatakan, langkah tegas Pemda Banggai sangat diperlukan, karena hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi. “Pemerintah harus bersikap tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi, karena kegiatan itu belum memiliki izin resmi,” tutur Akli.
Pada sisi lain, ia juga mendesak agar DPRD Banggai segera melakukan langkah untuk membahas surat aduan yang disampaikan GAM, karena surat telah diajukan sejak sepekan silam, namun belum ada tanda-tanda pembahasan oleh para wakil rakyat.
Ia mengatakan, pembahasan oleh dewan mestinya dipercepat, jangan sampai sudah ada pengurusan izin dalam waktu dekat ini, padahal sudah ada tindakan penimbunan laut yang dilakukan tanpa izin awal. Karenanya tegas Akli yang juga akademisi Untika itu, dewan perlu membahas aduan soal reklamasi tersebut dalam waktu dekat. DAR (BANGGAI RAYA)

No comments:

Post a Comment